Kebijakan Proses Penerbitan
1. Pendahuluan
Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi menerapkan proses penerbitan yang terstruktur untuk memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan memenuhi persyaratan ilmiah, editorial, dan etika publikasi.
Proses penerbitan mencakup penerimaan naskah, pemeriksaan editorial awal, penelaahan sejawat, revisi, keputusan editorial, penyuntingan akhir, dan publikasi. Setiap tahapan dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas ilmiah, transparansi, dan tanggung jawab editorial.
2. Pengiriman Naskah
Penulis mengirimkan naskah melalui sistem pengelolaan jurnal yang tersedia pada situs resmi Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi.
Naskah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pedoman penulis, termasuk ketentuan format, struktur artikel, sitasi, daftar pustaka, orisinalitas, dan kelengkapan dokumen pendukung.
Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa informasi mengenai judul, nama penulis, afiliasi, penulis korespondensi, abstrak, kata kunci, serta dokumen lain yang diperlukan telah diisi secara benar.
3. Pemeriksaan Editorial Awal
Setelah naskah diterima, editor melakukan pemeriksaan awal untuk menilai:
-
Kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.
-
Kelengkapan dokumen dan informasi yang dipersyaratkan.
-
Kepatuhan terhadap pedoman penulisan.
-
Kelayakan awal substansi ilmiah.
-
Orisinalitas dan indikasi pelanggaran etika publikasi.
-
Kesesuaian naskah dengan standar dasar publikasi jurnal.
Naskah yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak pada tahap awal dengan alasan yang relevan.
Lolos pemeriksaan awal tidak berarti naskah telah diterima untuk diterbitkan.
4. Penelaahan Sejawat
Naskah yang memenuhi persyaratan awal dapat diteruskan kepada mitra bestari sesuai dengan bidang keahliannya.
Penelaahan dilakukan untuk mengevaluasi orisinalitas, kontribusi ilmiah, ketepatan metode, kualitas analisis, relevansi sumber pustaka, kejelasan argumentasi, dan validitas kesimpulan.
Editor mempertimbangkan hasil penelaahan dalam menentukan langkah berikutnya. Model penelaahan dan pengelolaan identitas penulis maupun mitra bestari mengikuti prosedur resmi yang diumumkan oleh jurnal.
5. Revisi Naskah
Apabila naskah memerlukan revisi, penulis menerima komentar dari editor atau mitra bestari melalui sistem jurnal atau saluran komunikasi resmi.
Penulis harus menanggapi komentar secara sistematis, memperbaiki bagian yang diperlukan, dan memberikan penjelasan apabila tidak dapat mengikuti saran tertentu.
Naskah yang telah direvisi dapat diperiksa kembali oleh editor atau dikirimkan kepada mitra bestari untuk penelaahan lanjutan.
6. Keputusan Editorial
Keputusan editorial dapat berupa penerimaan, permintaan revisi, atau penolakan naskah.
Keputusan dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan editorial, rekomendasi mitra bestari, kualitas ilmiah, kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, dan kepatuhan terhadap etika publikasi.
Penerimaan naskah hanya dinyatakan secara resmi oleh pihak editorial yang berwenang. Penulis tidak boleh menganggap bahwa pengiriman naskah, pembayaran biaya, atau penyelesaian revisi secara otomatis menjamin penerimaan artikel.
7. Penyuntingan Akhir dan Pemeriksaan Praterbit
Naskah yang telah diterima dapat menjalani penyuntingan akhir untuk memastikan konsistensi bahasa, format, sitasi, daftar pustaka, tabel, gambar, dan kelengkapan informasi artikel.
Pada tahap praterbit, penulis dapat diminta memeriksa kesesuaian hasil tata letak dengan naskah yang telah disetujui.
Pemeriksaan praterbit ditujukan untuk menemukan kesalahan yang perlu diperbaiki sebelum artikel dipublikasikan. Perubahan substansial terhadap isi ilmiah setelah penerimaan harus memperoleh persetujuan editor.
8. Publikasi Artikel
Artikel yang telah menyelesaikan seluruh tahapan editorial dan persyaratan penerbitan akan dipublikasikan melalui situs resmi jurnal sesuai dengan kebijakan penerbitan yang berlaku.
Informasi artikel, termasuk judul, nama penulis, afiliasi, abstrak, kata kunci, referensi, dan pengenal digital apabila tersedia, harus disajikan secara akurat.
Setelah publikasi, penulis dan pembaca diharapkan memeriksa informasi artikel serta melaporkan kesalahan yang memerlukan koreksi kepada pengelola jurnal.
9. Integritas dan Dokumentasi Proses
Pengelola jurnal bertanggung jawab menjaga dokumentasi proses editorial sesuai kebutuhan pengelolaan naskah.
Seluruh tahapan harus dilaksanakan secara profesional dengan menjaga kerahasiaan, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan bahwa keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap dugaan pelanggaran etika yang ditemukan selama proses penerbitan akan ditangani berdasarkan kebijakan etika publikasi jurnal.
10. Penutup
Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi berkomitmen menerapkan proses penerbitan yang sistematis, transparan, dan bertanggung jawab. Penulis diharapkan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dan berkomunikasi dengan pengelola jurnal melalui saluran resmi selama proses editorial.







