Konflik Kepentingan

1. Pendahuluan

Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi berkomitmen memastikan bahwa seluruh keputusan editorial dan proses publikasi dilakukan secara objektif, independen, dan berdasarkan pertimbangan ilmiah.

Konflik kepentingan dapat terjadi apabila kepentingan pribadi, profesional, finansial, institusional, atau kepentingan lainnya berpotensi memengaruhi atau menimbulkan persepsi bahwa objektivitas penelitian, penelaahan, atau keputusan editorial telah terganggu.

Kebijakan ini mengatur kewajiban pengungkapan dan penanganan konflik kepentingan oleh penulis, editor, mitra bestari, dan pihak lain yang terlibat dalam proses publikasi.

2. Pengertian Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan merupakan keadaan ketika seseorang memiliki kepentingan atau hubungan yang berpotensi memengaruhi independensi, objektivitas, atau integritas dalam menjalankan tanggung jawab akademik dan editorial.

Konflik kepentingan tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, konflik yang relevan harus diungkapkan agar dapat dinilai dan ditangani secara transparan.

3. Bentuk Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Konflik finansial, seperti pendanaan penelitian, kepemilikan saham, honorarium, konsultansi, atau kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan penelitian.

  2. Konflik profesional, seperti hubungan kerja, persaingan akademik, hubungan pembimbingan, atau kolaborasi penelitian.

  3. Konflik institusional, seperti hubungan dengan institusi yang memperoleh manfaat atau terdampak oleh hasil penelitian.

  4. Konflik pribadi, seperti hubungan keluarga, persahabatan dekat, perselisihan, atau hubungan pribadi lainnya.

  5. Konflik akademik, seperti kepentingan mempertahankan teori, hasil penelitian, posisi akademik, atau klaim ilmiah tertentu.

  6. Konflik editorial, seperti keterlibatan editor atau mitra bestari dalam penelitian yang sedang dinilai atau memiliki hubungan yang dapat memengaruhi penilaian.

Daftar tersebut tidak bersifat membatasi. Bentuk konflik kepentingan lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas juga harus diungkapkan.

4. Tanggung Jawab Penulis

Penulis wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan dengan penelitian atau naskah yang dikirimkan.

Pengungkapan dilakukan secara jujur dan jelas, termasuk apabila penelitian didukung oleh pihak yang memiliki kepentingan terhadap hasilnya.

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis dapat menyatakan bahwa tidak ada konflik kepentingan yang perlu diungkapkan.

Penulis juga wajib mengungkapkan sumber pendanaan penelitian dan menjelaskan peran pemberi dana dalam perencanaan, pelaksanaan, analisis, penulisan, atau keputusan publikasi, apabila relevan.

5. Tanggung Jawab Editor

Editor wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi penanganan naskah.

Apabila editor memiliki konflik kepentingan, penanganan naskah harus dialihkan kepada editor lain yang independen dan tidak memiliki konflik yang relevan.

Editor tidak boleh menggunakan kewenangan editorial untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, menghambat publikasi secara tidak patut, atau memengaruhi hasil penelaahan demi kepentingan pribadi maupun institusional.

6. Tanggung Jawab Mitra Bestari

Mitra bestari wajib menginformasikan kepada editor apabila terdapat keadaan yang berpotensi memengaruhi objektivitas penelaahan.

Mitra bestari harus menolak penugasan apabila konflik kepentingan tidak dapat dikelola secara memadai atau apabila independensi penilaian berisiko terganggu.

Mitra bestari tidak diperkenankan menggunakan informasi yang diperoleh dari naskah yang belum diterbitkan untuk memperoleh keuntungan pribadi, profesional, atau komersial.

7. Prosedur Pengungkapan

Pengungkapan konflik kepentingan dilakukan pada saat pengiriman naskah atau ketika konflik diketahui selama proses editorial.

Pengungkapan sekurang-kurangnya menjelaskan:

  1. Jenis atau bentuk hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik.

  2. Pihak yang berkaitan dengan konflik tersebut.

  3. Hubungan konflik dengan penelitian atau naskah.

  4. Informasi lain yang diperlukan untuk menilai potensi pengaruh terhadap objektivitas.

Apabila konflik baru diketahui setelah naskah diterbitkan, pihak terkait harus segera memberitahukan editor agar dapat dilakukan evaluasi dan tindakan yang diperlukan.

8. Penanganan Konflik Kepentingan

Editor menilai pengungkapan konflik kepentingan berdasarkan sifat, tingkat risiko, dan kemungkinan pengaruhnya terhadap integritas proses publikasi.

Tindakan yang dapat diambil meliputi:

  1. Mencatat pengungkapan konflik kepentingan.

  2. Meminta penjelasan tambahan dari pihak terkait.

  3. Mengalihkan penanganan naskah kepada editor atau mitra bestari lain.

  4. Meminta pengungkapan tambahan dalam artikel apabila relevan.

  5. Menunda proses editorial sampai konflik dapat dikelola secara memadai.

  6. Menolak naskah apabila konflik tidak dapat ditangani dan mengancam integritas publikasi.

  7. Melakukan koreksi atau tindakan editorial lainnya terhadap artikel yang telah diterbitkan apabila ditemukan informasi penting yang tidak diungkapkan.

Setiap tindakan harus proporsional, didasarkan pada informasi yang tersedia, dan dilaksanakan dengan tetap menjaga kerahasiaan pihak terkait.

9. Transparansi Pengungkapan

Informasi mengenai konflik kepentingan yang relevan dapat dicantumkan dalam artikel yang diterbitkan sesuai dengan sifat konflik dan kebutuhan transparansi.

Pengungkapan tidak secara otomatis menjadi dasar penolakan naskah. Keputusan tetap mempertimbangkan apakah konflik tersebut dapat dikelola tanpa mengurangi integritas penelitian dan proses editorial.

10. Penutup

Seluruh penulis, editor, dan mitra bestari yang terlibat dalam publikasi pada Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi wajib mematuhi kebijakan ini. Pengungkapan dan penanganan konflik kepentingan secara tepat merupakan bagian penting dari upaya menjaga objektivitas, kepercayaan akademik, dan integritas publikasi ilmiah.