Kebijakan Pengaduan dan Banding
1. Pendahuluan
Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi berkomitmen menjalankan proses editorial secara adil, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan pengaduan dan banding disediakan untuk memberikan mekanisme bagi penulis, mitra bestari, pembaca, dan pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan keluhan atau meminta peninjauan atas keputusan editorial maupun dugaan pelanggaran etika yang berkaitan dengan penerbitan jurnal.
Setiap pengaduan dan banding ditangani secara objektif berdasarkan informasi, bukti, dan kebijakan yang berlaku.
2. Ruang Lingkup Pengaduan
Pengaduan dapat berkaitan dengan:
-
Dugaan pelanggaran etika publikasi.
-
Dugaan plagiarisme, publikasi ganda, atau manipulasi data.
-
Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan.
-
Dugaan ketidakadilan dalam proses editorial atau penelaahan sejawat.
-
Pelanggaran kerahasiaan naskah atau informasi pribadi.
-
Dugaan pelanggaran hak cipta atau penggunaan materi tanpa izin yang diperlukan.
-
Masalah komunikasi editorial yang memerlukan pemeriksaan.
-
Kesalahan substantif atau administratif pada artikel yang telah diterbitkan.
-
Permasalahan lain yang relevan dengan integritas publikasi dan tata kelola jurnal.
Pengaduan harus berkaitan dengan proses publikasi atau aktivitas editorial Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi.
3. Pihak yang Dapat Mengajukan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan oleh penulis, mitra bestari, pembaca, peneliti, institusi, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan mengenai dugaan masalah dalam proses publikasi.
Pelapor diharapkan menyampaikan informasi secara jujur, memberikan uraian yang jelas, dan menyertakan bukti pendukung apabila tersedia.
Pengaduan yang disampaikan dengan iktikad baik akan ditangani secara profesional. Identitas pelapor dikelola secara bertanggung jawab dengan memperhatikan kerahasiaan dan ketentuan yang berlaku.
4. Prosedur Pengajuan Pengaduan
Pengaduan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi.
Agar dapat diperiksa secara efektif, pengaduan sebaiknya memuat:
-
Identitas dan informasi kontak pelapor.
-
Pokok pengaduan atau dugaan permasalahan.
-
Identitas naskah atau artikel yang berkaitan, apabila diketahui.
-
Kronologi singkat kejadian.
-
Bukti atau dokumen pendukung yang relevan.
-
Penjelasan mengenai tindakan atau penyelesaian yang diharapkan, apabila ada.
Apabila informasi yang disampaikan belum memadai, pengelola jurnal dapat meminta keterangan tambahan sebelum melanjutkan pemeriksaan.
5. Pemeriksaan Pengaduan
Setelah menerima pengaduan, pengelola jurnal melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan relevansi dan kelayakan pengaduan untuk ditindaklanjuti.
Pemeriksaan dapat meliputi:
-
Pencatatan dan verifikasi informasi awal.
-
Penilaian terhadap ruang lingkup pengaduan.
-
Pengumpulan bukti dan dokumen yang relevan.
-
Permintaan klarifikasi kepada pihak yang berkaitan.
-
Konsultasi dengan editor lain, dewan editor, atau pihak independen apabila diperlukan.
-
Penetapan tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pihak yang memiliki konflik kepentingan terhadap pengaduan tidak boleh menjadi satu-satunya pengambil keputusan dalam pemeriksaan tersebut. Apabila diperlukan, penanganan dapat dialihkan kepada pihak lain yang lebih independen.
6. Kebijakan Banding atas Keputusan Editorial
Penulis dapat mengajukan banding apabila memiliki alasan ilmiah atau prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap keputusan editorial.
Banding sebaiknya:
-
Diajukan secara tertulis melalui saluran komunikasi resmi jurnal.
-
Mengidentifikasi keputusan editorial yang dipermasalahkan.
-
Menjelaskan alasan banding secara spesifik.
-
Menyertakan bukti atau argumentasi yang relevan.
-
Menunjukkan bagian penilaian yang dianggap tidak akurat, tidak konsisten, atau didasarkan pada kesalahpahaman substansial.
Banding bukan sarana untuk sekadar menyatakan ketidaksetujuan tanpa alasan yang jelas atau menekan editor agar mengubah keputusan.
7. Peninjauan Banding
Banding ditinjau oleh editor yang berwenang atau pihak lain yang independen apabila diperlukan.
Dalam proses peninjauan, jurnal dapat:
-
Memeriksa kembali komentar mitra bestari dan alasan keputusan editorial.
-
Meminta penjelasan tambahan dari penulis.
-
Meminta penilaian dari editor atau mitra bestari lain.
-
Mempertahankan keputusan awal apabila alasan banding tidak memadai.
-
Mengubah keputusan apabila ditemukan kesalahan yang material atau terdapat alasan ilmiah dan prosedural yang kuat.
Keputusan hasil peninjauan banding disampaikan kepada penulis melalui saluran komunikasi resmi. Pengajuan banding tidak menjamin bahwa keputusan editorial akan berubah.
8. Jangka Waktu Penanganan
Pengaduan dan banding ditangani dalam waktu yang wajar dengan mempertimbangkan kompleksitas permasalahan, kelengkapan bukti, dan kebutuhan untuk meminta klarifikasi.
Apabila pemeriksaan memerlukan waktu tambahan, pengelola jurnal dapat menyampaikan informasi perkembangan kepada pihak yang berkepentingan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan kerahasiaan.
9. Kerahasiaan dan Perlindungan terhadap Pelapor
Informasi yang diperoleh selama penanganan pengaduan dan banding dikelola secara bertanggung jawab.
Pengelola jurnal berupaya menghindari pengungkapan identitas pelapor atau pihak terkait secara tidak perlu. Setiap pengaduan harus ditangani berdasarkan substansi dan bukti, bukan berdasarkan identitas, jabatan, afiliasi, atau hubungan pribadi pihak yang terlibat.
10. Dokumentasi dan Tindakan Lanjutan
Pengelola jurnal dapat mendokumentasikan pengaduan, bukti, hasil pemeriksaan, dan keputusan yang diambil untuk menjaga akuntabilitas proses.
Apabila ditemukan pelanggaran etika atau kesalahan publikasi, jurnal dapat mengambil tindakan yang sesuai, termasuk meminta perbaikan, melakukan koreksi, menolak naskah, atau meninjau kembali artikel yang telah diterbitkan.
11. Penutup
Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi menyediakan mekanisme pengaduan dan banding untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses publikasi. Seluruh pihak diharapkan menggunakan mekanisme ini secara bertanggung jawab dan dengan iktikad baik.







