KEBIJAKAN PEMERIKSAAN PLAGIARISME
1. Tujuan
Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi berkomitmen menjaga orisinalitas dan integritas karya ilmiah yang diterbitkan. Pemeriksaan plagiarisme merupakan salah satu langkah untuk mengidentifikasi kemiripan teks dan menilai kemungkinan penggunaan karya pihak lain tanpa pengakuan yang semestinya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh naskah yang dikirimkan untuk dipertimbangkan dalam proses publikasi.
2. Pengertian Plagiarisme
Plagiarisme adalah penggunaan gagasan, pernyataan, data, hasil penelitian, gambar, tabel, atau bagian karya pihak lain tanpa pengakuan sumber yang memadai, sehingga menimbulkan kesan bahwa materi tersebut merupakan hasil karya sendiri.
Plagiarisme dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:
-
Menyalin teks secara langsung tanpa tanda kutip atau atribusi yang tepat.
-
Melakukan parafrasa terhadap gagasan pihak lain tanpa mencantumkan sumber.
-
Menggunakan data, tabel, gambar, atau materi visual tanpa atribusi atau izin yang diperlukan.
-
Menggunakan kembali karya sendiri yang telah diterbitkan tanpa pengungkapan dan pengutipan yang semestinya.
-
Menerjemahkan karya pihak lain tanpa mengakui sumber aslinya.
-
Menggunakan struktur argumentasi atau gagasan khas pihak lain tanpa pengakuan yang layak.
-
Menyajikan keluaran AI atau materi yang dihasilkan pihak lain sebagai hasil karya sendiri apabila tindakan tersebut menyesatkan atau melanggar kebijakan jurnal.
Penggunaan kembali karya sendiri tidak selalu merupakan pelanggaran, tetapi harus dilakukan secara transparan, sesuai dengan hak yang melekat pada karya sebelumnya, dan tanpa menyesatkan pembaca mengenai kebaruan kontribusi.
3. Pemeriksaan Kemiripan Naskah
Naskah yang diterima oleh Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi dapat diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi kemiripan atau metode pemeriksaan lain yang relevan.
Pemeriksaan dapat dilakukan pada tahap awal sebelum penelaahan sejawat atau pada tahap lain apabila diperlukan.
Hasil pemeriksaan digunakan sebagai bahan evaluasi editorial. Skor kemiripan tidak secara otomatis membuktikan adanya plagiarisme karena kemiripan dapat berasal dari kutipan yang benar, daftar pustaka, istilah teknis, frasa umum, atau bagian lain yang memang wajar memiliki kesamaan.
Sebaliknya, skor kemiripan yang rendah juga tidak secara otomatis menjamin bahwa naskah bebas dari plagiarisme. Penilaian harus memperhatikan konteks, sumber kemiripan, pola penggunaan teks, dan integritas keseluruhan naskah.
4. Penilaian Hasil Pemeriksaan
Editor atau petugas yang berwenang menilai hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan:
-
Persentase dan pola kemiripan.
-
Sumber teks yang teridentifikasi.
-
Panjang dan substansi bagian yang memiliki kemiripan.
-
Keberadaan kutipan dan atribusi yang tepat.
-
Kemiripan pada bagian teori, metode, hasil, pembahasan, atau kesimpulan.
-
Kemungkinan penggunaan kembali karya sendiri.
-
Ada atau tidaknya indikasi pengambilan gagasan, data, atau hasil penelitian tanpa pengakuan.
Penilaian dilakukan secara kontekstual dan tidak hanya berdasarkan satu angka atau indikator otomatis.
5. Tindakan Editorial
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat permasalahan, editor dapat mengambil tindakan berikut:
-
Meminta perbaikan kutipan, parafrasa, atau atribusi sumber.
-
Meminta penulis menjelaskan bagian yang memiliki kemiripan.
-
Mengembalikan naskah untuk revisi apabila masalah masih dapat diperbaiki secara etis.
-
Menolak naskah apabila ditemukan plagiarisme yang substansial atau pelanggaran integritas yang serius.
-
Melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat dugaan penggunaan data, gambar, atau materi pihak lain secara tidak sah.
-
Melakukan koreksi, penarikan, atau pencabutan artikel yang telah diterbitkan apabila terdapat bukti yang memadai dan tindakan tersebut diperlukan untuk menjaga integritas rekam ilmiah.
Tindakan ditetapkan berdasarkan substansi masalah, bukti yang tersedia, dan tingkat keseriusan pelanggaran.
6. Tanggung Jawab Penulis
Penulis wajib:
-
Menjamin bahwa naskah disusun secara orisinal dan mematuhi etika akademik.
-
Mengutip seluruh sumber yang relevan dan digunakan.
-
Menggunakan tanda kutip untuk kutipan langsung sesuai dengan kaidah sitasi.
-
Memastikan bahwa parafrasa tidak menghilangkan pengakuan terhadap sumber asli.
-
Memperoleh izin yang diperlukan untuk menggunakan materi yang dilindungi hak cipta.
-
Memeriksa keakuratan sitasi dan daftar pustaka.
-
Memberikan klarifikasi yang benar apabila editor meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan kemiripan.
Penulis tidak diperkenankan memanipulasi naskah semata-mata untuk mengurangi skor kemiripan tanpa memperbaiki persoalan atribusi atau orisinalitas yang mendasarinya.
7. Hak Penulis untuk Memberikan Klarifikasi
Apabila ditemukan indikasi kemiripan yang memerlukan penjelasan, penulis diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan klarifikasi atau melakukan perbaikan apabila masalah tersebut masih dapat diperbaiki.
Klarifikasi penulis akan dinilai berdasarkan bukti dan konteks. Pemberian klarifikasi tidak berarti bahwa naskah otomatis diterima atau bahwa dugaan pelanggaran otomatis dinyatakan tidak terbukti.
8. Kerahasiaan dan Dokumentasi
Hasil pemeriksaan kemiripan, dokumen pendukung, dan korespondensi terkait dikelola secara bertanggung jawab serta hanya digunakan untuk keperluan editorial, pemeriksaan etika, atau tujuan sah lainnya.
Jurnal dapat menyimpan catatan pemeriksaan sesuai kebutuhan pengelolaan naskah dan ketentuan yang berlaku.
9. Penutup
Pemeriksaan plagiarisme merupakan bagian dari upaya Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi untuk menjaga orisinalitas, transparansi, dan integritas publikasi ilmiah. Seluruh penulis diharapkan mematuhi kaidah pengutipan, penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual, dan etika akademik.







