Peer Review Process
Proses Tinjauan Sejawat
Setiap artikel yang masuk ke staf redaksi akan diseleksi melalui proses Review Awal oleh Dewan Redaksi. Kemudian artikel akan dikirim ke Mitra Bebestari/peer reviewer dan akan lolos seleksi selanjutnya melalui Proses Double Blind Preview. Setelah itu, artikel akan dikembalikan kepada penulis untuk direvisi. Proses ini memakan waktu maksimal satu bulan. Dalam setiap naskah, Mitra Bebestari/peer reviewer akan dinilai dari aspek substansial dan teknis. Mitra Bebestari/ peer reviewer yang bekerjasama dengan Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi adalah pakar di bidang Ekonomi, Akuntansi, Manajemen dan isu-isu seputarnya. Mereka berpengalaman dalam pengelolaan dan publikasi jurnal bergengsi yang tersebar di dalam dan luar negeri. Semua naskah yang dikirimkan dibaca oleh staf editorial. Naskah yang dinilai oleh editor tidak sesuai dengan kriteria jurnal akan segera ditolak tanpa tinjauan eksternal. Naskah yang dinilai berpotensi menarik bagi pembaca kami akan dikirim ke blind peer review. Para editor kemudian mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi reviewer dari beberapa kemungkinan: ditolak, perlu direvisi, atau diterima. Editor berhak memutuskan naskah mana yang diserahkan ke jurnal yang harus diterbitkan. Proses Peninjauan:
Penulis menyerahkan naskahnya
Evaluasi Editor (beberapa naskah ditolak atau dikembalikan sebelum proses review)
Tinjauan sejawat buta
Keputusan Editor
Konfirmasi kepada penulis
--------------------------------------------------- --------------------------------------------------- --------------------------------------------------- ---------------------------------------






