Kebijakan Akses Terbuka
1. Pendahuluan
Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi mendukung penyebarluasan hasil penelitian dan karya ilmiah agar dapat diakses serta dimanfaatkan oleh masyarakat akademik dan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan akses terbuka menjelaskan prinsip akses terhadap artikel yang diterbitkan, tanggung jawab pengguna, serta hubungan antara akses terhadap artikel dan ketentuan hak cipta atau lisensi.
Penerapan akses terbuka harus dijelaskan secara transparan agar pembaca memahami hak dan batasan dalam menggunakan materi publikasi.
2. Prinsip Akses Terbuka
Akses terbuka memungkinkan pembaca mengakses artikel ilmiah melalui situs jurnal tanpa harus melalui mekanisme langganan individual, sepanjang sesuai dengan kebijakan akses yang ditetapkan oleh jurnal.
Apabila Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi menerapkan akses terbuka penuh, artikel yang telah diterbitkan dapat dibaca dan diakses oleh publik melalui situs resmi jurnal tanpa pembayaran untuk memperoleh akses terhadap artikel tersebut.
Pengelola jurnal harus memastikan bahwa pernyataan mengenai akses terbuka sesuai dengan praktik akses yang benar-benar diterapkan.
3. Akses terhadap Artikel
Ketentuan akses terhadap artikel yang diterbitkan harus diinformasikan secara jelas kepada pembaca.
Apabila artikel tersedia secara terbuka, pengelola jurnal perlu memastikan bahwa halaman artikel dan berkas teks lengkap dapat diakses sesuai dengan kebijakan yang diumumkan.
Informasi bibliografis dan metadata artikel sebaiknya disajikan secara akurat untuk membantu pembaca menemukan, mengidentifikasi, dan mengutip publikasi.
4. Hak Pengguna
Hak pengguna terhadap artikel mengikuti ketentuan hak cipta dan lisensi yang melekat pada masing-masing publikasi.
Akses untuk membaca atau mengunduh artikel tidak dengan sendirinya berarti bahwa semua bentuk penggunaan ulang, pengadaptasian, pendistribusian ulang, atau penggunaan komersial diperbolehkan tanpa batas.
Pengguna wajib memperhatikan lisensi yang berlaku, memberikan atribusi kepada penulis dan sumber publikasi, serta memperoleh izin tambahan apabila diperlukan.
5. Biaya dan Akses Terbuka
Akses terbuka terhadap artikel bagi pembaca harus dibedakan dari kebijakan biaya yang mungkin dikenakan kepada penulis.
Apabila jurnal mengenakan biaya pemrosesan dan penerbitan artikel, ketentuan tersebut harus diumumkan secara transparan dalam kebijakan biaya publikasi.
Pembayaran biaya publikasi, apabila berlaku, tidak menggantikan proses evaluasi ilmiah dan tidak menjamin penerimaan naskah.
6. Tanggung Jawab Pengelola Jurnal
Pengelola jurnal bertanggung jawab untuk:
-
Menyediakan informasi akses terbuka yang akurat.
-
Memastikan artikel dapat diakses sesuai dengan kebijakan yang diumumkan.
-
Menampilkan ketentuan hak cipta dan lisensi secara jelas.
-
Menjaga konsistensi informasi akses terbuka pada situs jurnal dan halaman artikel.
-
Menangani laporan mengenai kendala akses atau ketidaksesuaian informasi.
-
Mengelola penyebarluasan artikel dengan memperhatikan integritas publikasi dan hak pihak terkait.
7. Penggunaan Artikel oleh Pembaca
Pembaca dapat mengakses dan memanfaatkan artikel sesuai dengan ketentuan akses, hak cipta, dan lisensi yang berlaku.
Pengutipan karya wajib mengikuti kaidah akademik dan menyebutkan sumber secara tepat. Penggunaan materi yang dilindungi hak cipta harus mematuhi persyaratan izin atau ketentuan hukum yang relevan.
8. Penutup
Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi berkomitmen menyampaikan kebijakan akses terbuka secara transparan dan melaksanakannya secara konsisten. Informasi pada halaman ini harus mencerminkan kondisi akses artikel yang benar-benar berlaku pada situs jurnal.







