Kebijakan Frekuensi Terbit

1. Pendahuluan

Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi menetapkan frekuensi penerbitan sebagai bagian dari tata kelola publikasi ilmiah yang terencana dan berkelanjutan.

Frekuensi terbit menunjukkan jadwal penerbitan edisi jurnal dalam satu tahun. Informasi ini menjadi pedoman bagi penulis, pembaca, mitra bestari, dan pengelola jurnal dalam memahami jadwal publikasi serta perencanaan penerbitan artikel.

2. Jadwal Penerbitan

Frekuensi penerbitan Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi mengikuti jadwal resmi yang diumumkan pada situs jurnal.

Informasi jadwal terbit harus mencakup:

  1. Jumlah edisi yang diterbitkan dalam satu tahun adalah 2 Nomor.

  2. Bulan atau periode penerbitan setiap edisi adalah Bulan April dan Oktober.

  3. Volume dan nomor edisi.

  4. Informasi mengenai perubahan jadwal apabila terjadi keadaan yang memengaruhi penerbitan.

Pengelola jurnal bertanggung jawab memastikan bahwa informasi jadwal terbit ditampilkan secara konsisten pada halaman utama, halaman edisi, dan bagian informasi jurnal yang relevan.

3. Konsistensi Penerbitan

Jurnal berupaya menerbitkan setiap edisi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Perencanaan penerbitan harus mempertimbangkan kesiapan artikel, penyelesaian proses editorial, kualitas naskah, dan ketersediaan sumber daya pengelolaan jurnal.

Keterlambatan penerbitan, apabila terjadi, harus ditangani secara bertanggung jawab. Pengelola jurnal perlu melakukan evaluasi terhadap penyebab keterlambatan dan mengambil langkah yang diperlukan agar jadwal penerbitan berikutnya dapat dikelola dengan lebih baik.

4. Kualitas Artikel dan Jadwal Terbit

Pencapaian jadwal penerbitan tidak boleh mengorbankan kualitas ilmiah dan integritas editorial.

Artikel hanya dapat diterbitkan setelah memenuhi persyaratan editorial, penelaahan sejawat apabila diwajibkan oleh prosedur jurnal, dan ketentuan etika publikasi.

Pengelola jurnal tidak boleh menerima atau menerbitkan naskah semata-mata untuk memenuhi jumlah artikel atau mengejar jadwal tanpa memperhatikan kualitas dan kelayakannya.

5. Perubahan Jadwal Penerbitan

Apabila terjadi perubahan frekuensi atau jadwal terbit, pengelola jurnal harus memperbarui informasi pada situs resmi dan menyampaikan perubahan tersebut secara jelas.

Perubahan jadwal perlu dikelola secara tertib agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian antara informasi pada halaman utama, arsip edisi, dan metadata publikasi.

Perubahan frekuensi terbit harus mengikuti keputusan resmi pengelola jurnal dan ketentuan yang berlaku.

6. Pengelolaan Edisi

Setiap edisi harus memiliki informasi bibliografis yang jelas, termasuk volume, nomor, tahun, dan periode penerbitan apabila digunakan.

Artikel yang dimasukkan ke dalam suatu edisi harus tercatat secara benar dalam sistem pengelolaan jurnal. Informasi pada halaman edisi perlu konsisten dengan metadata masing-masing artikel.

7. Penutup

Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi berkomitmen menjaga konsistensi jadwal penerbitan dan kualitas setiap edisi. Informasi frekuensi terbit yang ditampilkan kepada publik harus mencerminkan jadwal resmi yang benar-benar diterapkan oleh jurnal.