Kebijakan Penarikan, Koreksi, dan Pencabutan Artikel

1. Pendahuluan

Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi berkomitmen menjaga akurasi, integritas, dan keandalan rekam ilmiah. Apabila ditemukan kesalahan atau masalah etika pada naskah yang sedang diproses maupun artikel yang telah diterbitkan, pengelola jurnal akan melakukan evaluasi dan menentukan tindakan yang sesuai.
Kebijakan ini mengatur penarikan naskah sebelum publikasi, koreksi artikel yang telah diterbitkan, dan pencabutan artikel apabila terdapat alasan yang kuat untuk melakukannya.
Setiap tindakan harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan berdasarkan bukti yang memadai.

2. Penarikan Naskah Sebelum Publikasi

Penarikan naskah adalah penghentian proses editorial terhadap naskah yang belum diterbitkan.
Penulis dapat meminta penarikan naskah dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada pengelola jurnal dan menjelaskan alasannya.
Permohonan penarikan akan dievaluasi dengan memperhatikan status naskah dan tahapan proses editorial. Penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah yang sama ke jurnal lain secara bersamaan sebelum status penarikan diselesaikan secara jelas.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran etika sebelum publikasi, editor dapat menghentikan sementara proses editorial untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

3. Koreksi Artikel yang Telah Diterbitkan

Koreksi dapat dilakukan apabila ditemukan kesalahan pada artikel yang telah diterbitkan dan kesalahan tersebut memerlukan perbaikan pada rekam publikasi.
Koreksi dapat mencakup:

1. Kesalahan pengetikan atau kesalahan teknis yang memengaruhi pemahaman terhadap isi artikel.
2. Kesalahan pada tabel, gambar, angka, atau keterangan.
3. Kesalahan identitas penulis atau informasi afiliasi.
4. Kesalahan sitasi atau informasi bibliografis.
5. Kesalahan lain yang dapat diperbaiki tanpa mengharuskan pencabutan artikel.

Editor menilai apakah kesalahan memerlukan koreksi resmi atau dapat diselesaikan melalui perbaikan administratif sesuai dengan sifat dan dampaknya.
Koreksi yang diterbitkan harus menjelaskan bagian yang diperbaiki dan tidak boleh menghilangkan jejak perubahan yang diperlukan untuk menjaga transparansi rekam ilmiah.

4. Pencabutan Artikel

Pencabutan artikel merupakan tindakan editorial untuk menyatakan bahwa suatu artikel tidak lagi dapat diandalkan atau tidak layak dipertahankan sebagai publikasi ilmiah yang valid dalam bentuk semula.
Pencabutan dapat dipertimbangkan apabila terdapat bukti yang memadai mengenai keadaan seperti:

1. Plagiarisme yang substansial.
2. Fabrikasi atau falsifikasi data.
3. Kesalahan ilmiah serius yang menyebabkan hasil atau kesimpulan utama tidak dapat diandalkan.
4. Publikasi ganda yang melanggar etika publikasi.
5. Pelanggaran etika penelitian yang serius.
6. Manipulasi proses penelaahan atau publikasi.
7. Pelanggaran hak cipta atau penggunaan materi yang menimbulkan persoalan hukum atau etika serius.
8. Keadaan lain yang secara substansial merusak integritas artikel atau rekam ilmiah.

Daftar tersebut tidak bersifat membatasi. Keputusan pencabutan didasarkan pada bukti, tingkat keseriusan masalah, dan dampaknya terhadap keandalan artikel.

5. Prosedur Pemeriksaan

Sebelum memutuskan koreksi atau pencabutan, pengelola jurnal melakukan pemeriksaan yang proporsional dengan permasalahan.
Prosedur dapat mencakup:
1. Identifikasi dan pencatatan dugaan kesalahan atau pelanggaran.
2. Pengumpulan bukti dan dokumen pendukung.
3. Penelaahan terhadap artikel dan informasi terkait.
4. Permintaan klarifikasi kepada penulis atau pihak yang berkaitan.
5. Konsultasi dengan editor lain, mitra bestari, ahli independen, atau institusi terkait apabila diperlukan.
6. Evaluasi terhadap tingkat keseriusan masalah dan dampaknya terhadap integritas artikel.
7. Penetapan tindakan editorial dan dokumentasi keputusan.

Penulis diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan penjelasan. Namun, keputusan editorial tetap dapat diambil berdasarkan bukti yang memadai apabila klarifikasi tidak diberikan atau tidak menyelesaikan persoalan yang ditemukan.

6. Pemberitahuan dan Transparansi

Apabila koreksi atau pencabutan dilakukan, jurnal akan menyediakan pemberitahuan yang jelas sesuai dengan sifat tindakan dan kebutuhan untuk menjaga integritas rekam ilmiah.
Pemberitahuan koreksi atau pencabutan harus menjelaskan alasan tindakan secara memadai tanpa memuat informasi yang tidak relevan atau melanggar kerahasiaan.
Jika artikel dicabut, informasi mengenai status pencabutan harus tetap dapat diketahui pembaca. Artikel tidak boleh dihilangkan secara diam-diam dengan cara yang mengaburkan riwayat publikasinya.

7. Status Artikel yang Dicabut

Dalam hal pencabutan, pengelola jurnal akan menjaga transparansi status artikel melalui mekanisme yang didukung oleh sistem penerbitan.

Apabila secara teknis memungkinkan, versi artikel yang telah dicabut tetap dipertahankan dalam rekam arsip dengan penandaan status pencabutan yang jelas dan disertai pemberitahuan pencabutan.

Pemberitahuan tersebut harus dapat diidentifikasi dan ditelusuri oleh pembaca. Metadata artikel perlu diperbarui sesuai dengan kemampuan sistem agar status artikel tidak menyesatkan pengguna.

Penanganan DOI dan metadata dilakukan sesuai dengan prosedur yang tersedia pada sistem penerbitan dan layanan terkait.

8. Penulis Meminta Koreksi atau Pencabutan

Penulis yang menemukan kesalahan pada artikel yang telah diterbitkan wajib segera menghubungi pengelola jurnal.

Permohonan harus menjelaskan:
1. Identitas artikel.
2. Bagian yang mengandung kesalahan atau masalah.
3. Sifat dan kemungkinan dampak kesalahan.
4. Bukti atau dokumen pendukung.
5. Usulan tindakan koreksi atau penjelasan lain yang relevan.

Editor akan mengevaluasi permohonan tersebut secara independen. Permintaan penulis tidak secara otomatis menentukan apakah artikel harus dikoreksi atau dicabut.

9. Peran Editor dan Tanggung Jawab Penulis

Editor bertanggung jawab mengevaluasi bukti, menentukan tindakan yang sesuai, dan memastikan bahwa keputusan dilaksanakan secara transparan.
Penulis bertanggung jawab memberikan informasi yang benar, bekerja sama dalam pemeriksaan, serta mengungkapkan kesalahan yang diketahui pada karya yang telah diterbitkan.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran serius, pengelola jurnal dapat berkoordinasi dengan institusi terkait atau pihak yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.

10. Dokumentasi

Jurnal dapat menyimpan catatan mengenai laporan, bukti, korespondensi, hasil pemeriksaan, dan keputusan koreksi atau pencabutan.

Dokumentasi digunakan untuk menjaga akuntabilitas dan mendukung penelusuran riwayat editorial apabila diperlukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan dan perlindungan data.

11. Penutup

Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi berkomitmen menjaga keandalan rekam ilmiah melalui penanganan kesalahan dan dugaan pelanggaran secara objektif. Penarikan, koreksi, dan pencabutan artikel dilakukan berdasarkan bukti yang memadai, prinsip proporsionalitas, serta kepentingan menjaga integritas publikasi ilmiah.