Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Artifisial (AI)

1. Pendahuluan

Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi mengakui bahwa teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence atau AI) dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan akademik, termasuk penyuntingan bahasa, pengorganisasian informasi, pengembangan kode, dan analisis tertentu.

Namun, penggunaan teknologi tersebut harus tetap menjunjung tinggi integritas akademik, keaslian karya, keakuratan informasi, perlindungan data, serta tanggung jawab manusia terhadap seluruh isi artikel.

Kebijakan ini mengatur penggunaan AI oleh penulis, editor, dan mitra bestari dalam proses penyusunan, penelaahan, dan penerbitan naskah.

2. Prinsip Umum

Penggunaan AI dalam kegiatan publikasi di Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi harus memenuhi prinsip berikut:

  1. Tanggung jawab manusia. Penulis tetap bertanggung jawab penuh atas isi, keakuratan, orisinalitas, dan integritas naskah.

  2. Transparansi. Penggunaan AI yang relevan dan berpengaruh terhadap penyusunan atau isi ilmiah naskah harus diungkapkan sesuai ketentuan kebijakan ini.

  3. Keakuratan. Informasi, referensi, data, kutipan, dan hasil yang dihasilkan atau dibantu AI harus diperiksa secara mandiri.

  4. Integritas akademik. AI tidak boleh digunakan untuk memalsukan data, membuat referensi fiktif, menyamarkan plagiarisme, atau menghasilkan klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

  5. Perlindungan kerahasiaan. Informasi rahasia, data pribadi, dan naskah yang belum diterbitkan tidak boleh dimasukkan ke dalam layanan AI apabila tindakan tersebut melanggar kewajiban kerahasiaan, persyaratan perlindungan data, atau ketentuan pihak terkait.

  6. Kepatuhan etika. Penggunaan AI harus mematuhi etika penelitian, ketentuan hak cipta, perlindungan data, dan kebijakan jurnal.

3. Penggunaan AI oleh Penulis

Penulis dapat menggunakan AI untuk membantu kegiatan pendukung, seperti:

  1. Pemeriksaan tata bahasa dan ejaan.

  2. Penyempurnaan keterbacaan dan kejelasan kalimat.

  3. Penerjemahan atau bantuan bahasa.

  4. Pengorganisasian gagasan awal.

  5. Bantuan teknis dalam pemrograman atau pengolahan data, sepanjang dapat diverifikasi.

  6. Dukungan analisis tertentu apabila metode, penggunaan alat, dan hasilnya dijelaskan secara memadai.

Penggunaan AI tidak mengalihkan tanggung jawab akademik dari penulis kepada penyedia teknologi atau sistem AI yang digunakan.

Penulis wajib memeriksa seluruh keluaran AI sebelum memasukkannya ke dalam naskah. Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa tidak terdapat kesalahan fakta, kutipan yang tidak akurat, referensi fiktif, kesimpulan yang tidak didukung bukti, atau pelanggaran hak pihak lain.

4. Pengungkapan Penggunaan AI

Penulis wajib mengungkapkan penggunaan AI apabila teknologi tersebut berkontribusi secara substantif terhadap isi ilmiah, analisis, interpretasi, pengolahan data, pembuatan materi visual, atau bagian lain yang relevan dalam naskah.

Pengungkapan sebaiknya memuat:

  1. Nama alat atau sistem AI yang digunakan.

  2. Tujuan penggunaannya.

  3. Bagian atau tahapan penelitian yang dibantu.

  4. Bentuk pemeriksaan atau verifikasi yang dilakukan oleh penulis.

Penggunaan alat bantu bahasa atau pemeriksaan ejaan yang bersifat mekanis dapat diperlakukan sesuai dengan ketentuan jurnal yang berlaku. Apabila penggunaan tersebut melampaui koreksi mekanis dan memengaruhi substansi atau penyajian ilmiah, penulis harus mengungkapkannya secara transparan.

Pengungkapan penggunaan AI tidak dengan sendirinya menjadi alasan penolakan naskah. Penilaian tetap didasarkan pada integritas, kualitas ilmiah, transparansi, dan kepatuhan terhadap kebijakan jurnal.

5. AI Tidak Dapat Dicantumkan sebagai Penulis

Sistem AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau penulis korespondensi karena tidak dapat memikul tanggung jawab akademik, memberikan persetujuan formal terhadap versi akhir, mengungkapkan konflik kepentingan secara mandiri, atau mempertanggungjawabkan integritas penelitian sebagaimana diwajibkan kepada penulis manusia.

Seluruh tanggung jawab atas bagian naskah yang dihasilkan atau dibantu AI tetap berada pada penulis manusia yang menggunakannya.

6. Penggunaan AI yang Tidak Diperbolehkan

AI tidak boleh digunakan untuk:

  1. Membuat, mengubah, atau menghilangkan data dengan tujuan menyesatkan pembaca.

  2. Menghasilkan referensi, kutipan, sumber, atau bukti ilmiah fiktif.

  3. Menyamarkan plagiarisme atau menghindari pemeriksaan orisinalitas.

  4. Membuat klaim ilmiah yang tidak didukung data atau sumber yang dapat diverifikasi.

  5. Menghasilkan gambar, tabel, atau materi visual yang menyesatkan tanpa pengungkapan yang sesuai.

  6. Mengungkapkan informasi rahasia atau data pribadi secara tidak sah.

  7. Memalsukan identitas penulis, mitra bestari, institusi, atau pihak lain.

  8. Menggantikan penilaian dan tanggung jawab ilmiah manusia tanpa verifikasi yang memadai.

Penggunaan AI yang melanggar etika akan ditangani berdasarkan kebijakan etika publikasi jurnal.

7. Penggunaan AI oleh Editor

Editor dapat menggunakan alat bantu AI untuk mendukung pekerjaan administratif atau editorial apabila penggunaannya sesuai dengan kebijakan jurnal dan tidak mengurangi independensi keputusan editorial.

Editor tetap bertanggung jawab atas seluruh keputusan yang dibuat. AI tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menerima, menolak, atau menetapkan keputusan penting terhadap suatu naskah.

Editor wajib menjaga kerahasiaan naskah dan tidak memasukkan dokumen atau informasi rahasia ke dalam layanan AI yang penggunaannya dapat melanggar kewajiban kerahasiaan atau perlindungan data.

8. Penggunaan AI oleh Mitra Bestari

Mitra bestari harus menjaga kerahasiaan naskah yang ditelaah. Isi naskah, data yang belum dipublikasikan, dan informasi rahasia tidak boleh diunggah ke layanan AI apabila tindakan tersebut dapat melanggar kerahasiaan atau kebijakan jurnal.

AI tidak boleh menggantikan penilaian profesional mitra bestari. Mitra bestari tetap bertanggung jawab atas seluruh komentar dan rekomendasi yang diberikan.

Penggunaan AI dalam penelaahan harus memperhatikan keamanan data, independensi penilaian, dan ketentuan yang berlaku.

9. Pemeriksaan dan Penanganan Pelanggaran

Editor dapat meminta penjelasan kepada penulis apabila terdapat dugaan penggunaan AI yang tidak diungkapkan atau berpotensi melanggar integritas publikasi.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti dan konteks yang relevan. Hasil deteksi otomatis yang menunjukkan kemungkinan penggunaan AI tidak boleh diperlakukan sebagai bukti tunggal yang secara otomatis menentukan adanya pelanggaran.

Tindakan editorial dapat mencakup permintaan klarifikasi, revisi, penolakan naskah, atau tindakan lain yang proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kebijakan etika publikasi.

10. Penutup

Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi mendukung pemanfaatan teknologi yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas karya ilmiah. Setiap penggunaan AI harus tetap menjamin keakuratan, transparansi, kerahasiaan, dan tanggung jawab manusia terhadap publikasi yang dihasilkan.