Kebijakan Kepengarangan

1. Pendahuluan

Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi menetapkan bahwa pencantuman nama penulis harus mencerminkan kontribusi intelektual dan tanggung jawab nyata terhadap karya ilmiah yang diterbitkan.

Kebijakan kepengarangan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh penulis memperoleh pengakuan yang layak, bertanggung jawab atas kontribusinya, dan menyetujui publikasi naskah. Kebijakan ini juga mencegah pencantuman nama yang tidak semestinya, penghilangan penulis yang berhak, dan perselisihan kepengarangan.

2. Kriteria Kepengarangan

Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis apabila memberikan kontribusi intelektual yang substansial terhadap penelitian atau penyusunan karya ilmiah.

Kontribusi dapat berupa:

  1. Perumusan gagasan, konsepsi, atau desain penelitian.

  2. Pengumpulan, pengolahan, analisis, atau interpretasi data yang memerlukan kontribusi intelektual.

  3. Penyusunan draf naskah atau revisi substansial terhadap isi ilmiahnya.

  4. Persetujuan terhadap versi akhir naskah yang akan diterbitkan.

  5. Kesediaan bertanggung jawab atas kontribusi masing-masing serta membantu memastikan bahwa persoalan terkait akurasi atau integritas karya ditangani secara tepat.

Pencantuman sebagai penulis harus didasarkan pada kontribusi yang dapat dijelaskan. Keanggotaan dalam institusi, jabatan akademik, kedudukan sebagai pimpinan, pemberian dukungan administratif, atau bantuan pendanaan semata tidak secara otomatis memberikan hak kepengarangan.

3. Tanggung Jawab Penulis

Setiap penulis bertanggung jawab untuk:

  1. Memastikan bahwa kontribusinya dijelaskan secara jujur.

  2. Menyetujui versi akhir naskah sebelum dikirimkan untuk diterbitkan.

  3. Menyampaikan informasi yang benar mengenai identitas dan afiliasi.

  4. Mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan.

  5. Memastikan bahwa sumber yang digunakan telah diakui dan dikutip dengan tepat.

  6. Bekerja sama dalam menanggapi pertanyaan editor mengenai akurasi, metode, data, atau integritas penelitian.

  7. Memberikan klarifikasi apabila muncul dugaan pelanggaran etika yang berkaitan dengan kontribusinya.

  8. Tidak mengklaim kontribusi yang tidak dilakukan atau mengalihkan tanggung jawab secara tidak patut kepada penulis lain.

Penulis korespondensi bertanggung jawab sebagai penghubung utama antara tim penulis dan pengelola jurnal. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa seluruh penulis mengetahui pengiriman naskah, menyetujui versi yang dikirimkan, dan menerima informasi penting selama proses editorial.

4. Urutan Nama Penulis

Urutan nama penulis ditentukan oleh para penulis berdasarkan besarnya kontribusi intelektual dan kesepakatan bersama.

Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi tidak menetapkan bahwa jabatan akademik, senioritas, atau kedudukan institusional tertentu secara otomatis menentukan urutan nama penulis.

Seluruh penulis diharapkan menyelesaikan kesepakatan urutan kepengarangan sebelum naskah dikirimkan. Perselisihan mengenai urutan nama harus diselesaikan oleh para penulis atau melalui mekanisme institusional yang relevan, dengan tetap memperhatikan integritas dan kejujuran akademik.

5. Penulis Korespondensi

Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk:

  1. Menyampaikan naskah dan dokumen pendukung melalui sistem jurnal.

  2. Memastikan kelengkapan informasi seluruh penulis.

  3. Mengomunikasikan komentar editor dan mitra bestari kepada tim penulis.

  4. Mengirimkan tanggapan dan revisi yang telah disepakati.

  5. Memastikan bahwa seluruh penulis menyetujui perubahan substansial sebelum naskah diterbitkan.

  6. Menyampaikan informasi tambahan yang diminta editor secara benar dan tepat waktu.

Penunjukan penulis korespondensi tidak menghilangkan tanggung jawab akademik penulis lainnya atas kontribusi masing-masing.

6. Perubahan Kepengarangan

Perubahan daftar penulis setelah pengiriman naskah, termasuk penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan, harus disertai alasan yang jelas.

Perubahan hanya dapat dipertimbangkan apabila:

  1. Terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

  2. Seluruh penulis yang terdampak telah diberi informasi.

  3. Persetujuan tertulis dari pihak-pihak yang relevan telah diperoleh.

  4. Editor menilai bahwa perubahan tersebut tidak melanggar etika kepengarangan.

Editor berhak meminta bukti tambahan atau menunda proses editorial sampai persoalan kepengarangan diselesaikan. Apabila terdapat perselisihan yang tidak dapat diselesaikan, editor dapat meminta para pihak menempuh mekanisme penyelesaian melalui institusi terkait.

Perubahan kepengarangan tidak boleh dilakukan untuk memberikan pengakuan yang tidak semestinya atau menghindari tanggung jawab atas pelanggaran etika.

7. Kontributor Nonpenulis

Pihak yang memberikan bantuan tetapi tidak memenuhi kriteria kepengarangan dapat memperoleh pengakuan melalui bagian ucapan terima kasih, apabila relevan.

Kontribusi yang dapat diakui antara lain dukungan administratif, bantuan teknis, penyuntingan bahasa, penyediaan fasilitas, atau bantuan lain yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan.

Pencantuman nama dalam ucapan terima kasih harus dilakukan dengan persetujuan pihak yang bersangkutan. Pengakuan terhadap kontribusi pihak lain tidak boleh menggantikan kewajiban mengutip karya ilmiah yang digunakan.

8. Pernyataan Kontribusi Penulis

Apabila diperlukan, penulis diminta menjelaskan kontribusi masing-masing dalam penyusunan artikel. Pernyataan tersebut harus mencerminkan pekerjaan yang benar-benar dilakukan oleh setiap penulis.

Editor dapat meminta klarifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian antara kontribusi yang dinyatakan dan substansi naskah.

9. Dugaan Pelanggaran Kepengarangan

Dugaan pelanggaran kepengarangan dapat meliputi:

  1. Pencantuman penulis yang tidak memberikan kontribusi yang memenuhi kriteria.

  2. Penghilangan pihak yang seharusnya diakui sebagai penulis.

  3. Penggunaan nama seseorang tanpa persetujuannya.

  4. Pengubahan daftar penulis tanpa persetujuan pihak terkait.

  5. Pernyataan kontribusi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Dugaan tersebut akan diperiksa secara objektif dengan meminta klarifikasi dan bukti yang relevan. Apabila diperlukan, editor dapat berkoordinasi dengan institusi para pihak.

10. Penutup

Seluruh penulis yang mengirimkan naskah ke Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi wajib mematuhi kebijakan kepengarangan ini. Kepengarangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian penting dari integritas akademik dan kepercayaan terhadap publikasi ilmiah.