Naskah Tanpa Kejelasan

Kebijakan Daftar Hitam (Blacklist Policy)

PERINGATAN KERAS BAGI PENULIS

Dewan Redaksi Jurnal Sistem Informasi, Teknik Informatika dan Teknologi Pendidikan (JUSTIKPEN) sangat menghargai waktu dan tenaga yang didedikasikan oleh Editor dan Reviewer. Oleh karena itu, kami menetapkan kebijakan tegas terhadap naskah yang ditelantarkan:

Apabila naskah telah melewati proses peninjauan (review) dan hasil revisi telah disampaikan kepada Penulis, namun tidak ada respon atau tindakan perbaikan dari Penulis dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan, maka Penulis dianggap telah melakukan pemborosan sumber daya editorial secara sengaja.

Sanksi Pelanggaran:

  • Pemasukan dalam Daftar Hitam (Blacklist): Nama lengkap, email semua anggota penulis, dan afiliasi akan dicatat secara permanen dalam daftar hitam internal jurnal.
  • Penghapusan Karya Sebelumnya: Jurnal berhak menghapus naskah milik penulis tersebut yang telah terbit sebelumnya di JUSTIKPEN sebagai bentuk sanksi administratif.
  • Pelarangan Publikasi: Penulis yang terdaftar dalam daftar hitam tidak diperkenankan lagi mengirimkan naskah ke jurnal ini di masa mendatang.
*Kebijakan ini diambil untuk menjaga efektivitas kerja tim reviewer dan memastikan hanya penulis yang berkomitmen serius yang dapat mempublikasikan karya mereka.