Pembatalan Naskah

Kebijakan Penarikan Naskah (Withdrawal Policy)

 

Penulis secara prinsip tidak diperbolehkan untuk membatalkan atau menarik naskah yang telah dikirimkan dan sedang dalam proses editorial. Penarikan naskah secara sepihak dianggap sebagai tindakan yang merugikan sumber daya, waktu, dan tenaga yang telah didedikasikan oleh Editor serta Reviewer.

Prosedur & Denda Pembatalan:

Jika Penulis tetap memutuskan untuk menarik naskahnya, maka berlaku ketentuan berikut:

  • Denda Penarikan: Penulis wajib membayar denda administratif sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Proses Formal: Pembatalan hanya akan diproses oleh Editor setelah Penulis mengirimkan Bukti Pembayaran denda yang sah kepada Redaksi JUSTIKPEN.

Sanksi Jika Tidak Memenuhi Ketentuan:

Apabila Penulis menarik naskah tanpa mengikuti prosedur di atas atau menolak membayar denda yang telah ditetapkan, maka dewan redaksi akan menjatuhkan sanksi berupa:

1. Blacklist Permanen: Nama lengkap, email seluruh tim penulis, dan afiliasi akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (Blacklist) JUSTIKPEN.
2. Retraksi Artikel: Naskah milik Penulis yang telah diterbitkan sebelumnya di JUSTIKPEN akan dihapus/dicabut secara resmi dari sistem.
*Kebijakan ini bertujuan untuk menanamkan rasa tanggung jawab kepada setiap penulis dalam proses publikasi ilmiah.