Peranan Lembaga Perbankan Dalam Mencegah Terjadinya Kredit Macet

Penulis

  • Kharisma Yudha Saragih Politeknik Bisnis Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jeama.v2i1.44

Kata Kunci:

Kredit macet, Tindakan proaktif, Lembaga perbankan, Analisis kredit, Evaluasi risiko

Abstrak

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana kepada masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak dan nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank. Dan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipisahkan dengan ini berdasarkan persetujuan /kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan untuk melunasi hutangnya, setelah jangka waktu tertentu dengan memberikan bunga, masalah yang selalu dihadapi oleb semua Bank di Indonesia dalam pemberian kredit adalah dengan macetnya pengembalian dan ini merupakan masalah yang paling banyak baik di Bank Swasta maupun Bank Pemerintah. Dalam hal ini peneliti menyarankan di dalam penyaluran kredit bank harus memakai prinsip kehati-hatian melalui analisa yang akurat dan mendalam, penyaluran yang tepat, pengawasan dan pemantauan yang baik dan memenuhi syarat hukum, pengikat jaminan yang kuat dan dokumentasi perkreditan yang teratur dan lengkap dan kepada pengadilan hendaknya memproritaskan perkara kredit macat karena dana yang disalurkan itu merupakan dana masyarakat dan dana pemerintah.

Referensi

Arjawa, Anak Agung Gde Putra, Komang Edy Dharma Saputra, and Kadek Dedy Suryana. "Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR)." Jurnal Ilmiah Raad Kertha 6.1 (2023): 71-81.

Hanantijo, Djoko. "LANGKAH STRATEGIS BANK PERMATA DALAM MENGATASI KERUGIAN." Jurnal Mimbar Bumi Bengawan 12.26 (2019).

KURNIATI, DWINIA. "ANALISIS PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN RISIKO KREDIT PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, TBK. CABANG NGANJUK TAHUN 2016."

Lestarie, Tutud Dwi. . Analisis Sistem Pengendalian Intern Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada PT. Bank SUMUT. Diss. 2018.

Mashudi, Muhammad Agil. Analisis Restrukturisasi Kredit Untuk Penyelesaian Kredit Bermasalah di Bank X Kantor Cabang Jember. Diss. Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, 2019.

Pratiwi, Julia Rusdiana Eka. "Implementasi Modal Sosial Untuk Mengatasi Kredit Bermasalah Pada Bank Perkreditan Rakyat (Bpr) Di Kabupaten Malang (Studi Kasus Pada Bpr Xyz Cabang Kepanjen)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB 6.2 (2018).

Puspitasari, Danik. "ANALISIS PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA PT BPR POLATAMA KUSUMA MADIUN." JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi 1.3 (2022): 331-346.

Saputro, Lina Kurniasari. UPAYA HUKUM DALAM MENYELESAIKAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KLATEN. Diss. UAJY, 2011.

Sutrisno, Sutrisno, et al. "Literature Review: Mitigasi Resiko dan Prosedur Penyelamatan pada Sistem Perkreditan Rakyat." Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING) 6.2 (2023): 1154-1167.

Zaky, Muhammad. "Peranan Bank Indonesia Sebagai Pengawas Dalam Penyelesaian Kredit Macet Di Indonesia." Deviance Jurnal kriminologi 1.1 (2017): 83-98.

Diterbitkan

2023-08-15

Cara Mengutip

Saragih, K. Y. (2023). Peranan Lembaga Perbankan Dalam Mencegah Terjadinya Kredit Macet. Jurnal Ekonomi, Akutansi Dan Manajemen Nusantara, 2(1), 1–6. https://doi.org/10.55338/jeama.v2i1.44