Analisis QAZWA Sebagai Ekosistem Fintech Syariah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69688/asbak.v2i1.127Keywords:
DSN-MUI, Fintech Syariah, Peer to Peer Landing SyariahAbstract
Disrupsi teknologi bisa dimaknai sebagai sebuah perubahan fundamental akibat perkembangan sistem teknologi digital yang begitu cepat. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan sektor keuangan dan ekonomi syariah melalui pengembangan fintech syariah. Fintech Syariah di Indonesia diatur oleh fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah. Qazwa adalah Fintech Peer-to-Peer (P2P) Financing Syariah yang berfokus melayani pendanaan dan pembiayaan untuk usaha produktif, baik itu properti maupun UMKM yang kredibel yang memberikan peranan dan dampak positif atas pembiayaan UMKM dan alternatif investasi yang prudent bagi masyarakat, dengan menyediakan alternatif model pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah, serta memberikan edukasi dan literasi keuangan serta memberikan kontribusi sosial kemasyarakatan dalam membangun ekonomi mandiri berlandaskan prinsip syariah.
References
Erick Saragih, Vip Paramarta, Grace Imelda Thungari, Beauty Kalangi, and Kezia Marcelina Putri, “Era Disrupsi Digital pada Perkembangan Teknologi di Indonesia,” Transformasi: Journal of Economics and Business Management, vol. 2, no. 4, pp. 141–149, 2023, doi: 10.56444/transformasi.v2i4.1152.
Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian RI, “Potensi Besar Ekonomi Berbasis Syariah Indonesia Siaran Pers HM.4.6/91/SET.M.EKON.3/04/2021,” p. 1, 2021.
M. D. Jatnika, A. Anisa, D. Mutiara, and U. Siliwangi, “Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Implementasi Regulasi Fintech Syariah di Indonesia,” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, vol. 2, no. 5, pp. 164–170, 2024.
A. Yudhira, “Analisis Perkembangan Financial Technology (Fintech) Syariah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia,” Value, vol. 2, no. 1, pp. 13–28, 2021, doi: 10.36490/value.v2i1.118.
K. Jhony Budiman, Hesniati, Candy, Vincent, Celine Kho, Devin, “Analysis Of Factors Affecting Gen Z Intention To Adopt Sharia Fintech,” Management Studies and Entrepreneurship Journal, vol. 4, no. 2, pp. 1944–1955, 2023.
A. Wibowo, Layanan Fintech Dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, Teknologi. 2024.
A. Hidayat and M. Sururi, “Evaluasi Perkembangan Fintech Syariah di Indonesia: Studi pada Aspek Regulasi, Permodalan dan Literasi Keuangan,” Al-Tasyree: Jurnal Bisnis, Keuangan dan Ekonomi Syariah, vol. 15, no. 02, pp. 90–100, 2023, doi: 10.59833/altasyree.v15i02.1526.
M. R. Hidayat and P. Komarudin, “Analisis Kepatuhan Peer To Peer Lending Syariah Terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 117 Tahun 2018 (Studi Kasus pada Qazwa),” At-Taradhi : Jurnal Studi Ekonomi, vol. XII, no. 1, pp. 63–80, 2021.
Muh. F. Luthfiyah, “Metodologi Penelitian: Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas Dan Studi Kasus,” no. November, p. 26, 2017.
P. Dwitasari et al., “Penggunaan Metode Observasi Partisipan untuk Mengidentifikasi Permasalahan Operasional Suroboyo Bus Rute Merr-ITS,” Jurnal Desain Idea: Jurnal Desain Produk Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, vol. 19, no. 2, p. 53, 2020, doi: 10.12962/iptek_desain.v19i2.7943.
M. R. Azzahidi and N. Z. Parhi, “Analisis Kepatuhan Akad Baku Peer to Peer Lending Syariah terhadap Fatwa DSN MUI Nomor 117 DSN-MUI/II/2018 (Studi Kasus pada PT. Qazwa Mitra Hasanah),” Manazhim, vol. 5, no. 1, pp. 87–107, 2023, doi: 10.36088/manazhim.v5i1.2723.
A. N. Rohman, “Urgensi Pengaturan Fintech Lending Syariah Di Indonesia: Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan,” Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 20, no. 1, p. 16, 2023, doi: 10.54629/jli.v20i1.991.
Ahmad Agus Hidayat, Mugiyati, Siska Arie Novita, and Jaudat Iqbal Harris, “Peranan Peer to Peer Lending Syariah terhadap UMKM untuk Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19,” IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, vol. 10, no. 2, pp. 267–282, 2023, doi: 10.19105/iqtishadia.v10i2.8806.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Wildani Mukholid, Cory Vidiati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









