Pembaharuan Hukum Pidana untuk Menghadapi Tantangan Kriminalitas Modern

Authors

  • Andi Nova Bukit Universitas Tjut Nyak Dhien

Keywords:

Access to Justice, Arbitrase Nasional, Hak Akses ke Keadilan, Putusan Arbitrase yang Dibatalkan, Proses Hukum

Abstract

Kriminalitas modern menimbulkan tantangan yang kompleks bagi sistem hukum pidana di seluruh dunia. Fenomena seperti kejahatan cyber, perdagangan manusia, dan terorisme transnasional mengharuskan adanya pembaruan dalam bidang hukum pidana guna menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan yang diperlukan dalam sistem hukum pidana untuk menghadapi tantangan kriminalitas modern. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis literatur dan studi kasus untuk memahami karakteristik, tren, dan implikasi dari kriminalitas modern terhadap hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan perlunya pembaruan dalam beberapa aspek krusial, termasuk penegakan hukum lintas batas, penggunaan teknologi dalam investigasi dan bukti, serta pemahaman yang lebih baik tentang motivasi dan dinamika di balik kejahatan modern. Selain itu, pembaharuan hukum pidana juga perlu mempertimbangkan perlindungan hak asasi manusia, keadilan restoratif, dan efektivitas dalam pencegahan kriminalitas. Pendekatan multidisiplin diperlukan untuk menyusun kebijakan yang efektif dan bertahan dalam mengatasi tantangan kriminalitas modern. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembaruan hukum pidana harus progresif, adaptif, dan berbasis pada pemahaman yang mendalam tentang dinamika kriminalitas modern. Hanya dengan demikian sistem hukum pidana dapat efektif dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan yang semakin kompleks dan beragam di era kontemporer.

References

Nur Hidayah, “TINJAUN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN JANGKA WAKTU WAKAF MENURUT PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 1, pp. 01–13, Mar. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i1.532.

Ulfa Rohimah and Abdul Sadad, “Efektivitas Pelaksanaan Penanganan Covid-19 Dengan 3T (Testing, Tracing Dan Treatment) Di Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 3, pp. 43–54, Sep. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i3.461.

Mohd. Yusuf Dm, Vivi Yola, Destin Maiharani, and Egi Dwi, “Analisis Terhadap Modus-Modus Dalam Hukum Cyber Crime,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 2, pp. 64–70, Jun. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i2.725.

M. R. B. Wicaksono, “Aspek Hukum Penolakan Protokol Kesehatan Di Era Pandemi Covid- 19 Di Negara Indonesia,” vol. 1, no. 2, 2022.

A. Fajar, “Bertani dan Bergerak: Studi Strategi Mobilisasi Gerakan GAPOKTAN Desa Klampok di Probolinggo”.

A. S. H. Kusuma, “Indonesia dan Filipina: Perbandingan Sistem Pemilu Legislatif Dua Negara Asia Tenggara”.

J. Laksito and A. Wibowo, “MENGUBAH BUDAYA PENDIDIKAN HUKUM MENGGUNAKAN PEMBELAJARAN SIMULASI METAVERSE,” 2022.

Tedy Subrata, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005, tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 3, pp. 01–14, Sep. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i3.445.

G. E. J. Cab, F. Prameswari, and A. T. Juniar, “Keberlakuan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 dalam Studi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Norfriansyah Yosua Hutabarat”.

N. Nurpaliza, Desti Alvira Syahwa, and Khalda Salsabella Inayah, “POTENSI OBJEK WISATA TERHADAP PEREKONOMIAN MASYARAKAT KABUPATEN KARIMUN PROVINSI KEPULAUAN RIAU: THE POTENTIAL OF TOURISM OBJECTS ON THE COMMUNITY ECONOMY OF KARIMUN REGENCY, RIAU ISLANDS PROVINCE,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 2, pp. 27–37, Jun. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i2.479.

Rizky Gunawan, Aldy Wiguna, and Rahmi Widia Purnama, “TANTANGAN UMKM MENGHADAPI PERUSAHAAN RETAIL MODERN DI ERA DISRUPSI INDOMARET DAN ALFAMART (STUDI KASUS PROVINSI KEPULAUAN RIAU),” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 2, pp. 13–26, Jun. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i2.459.

Siti Rohmah, Irvan Iswandi, and Rizal Maulana, “PRAKTIK PENGGUNAAN MEMBER CARD PONTA MENGGUNAKAN APLIKASI ALFAGIFT DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DI ALFAMART DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Alfamart Jembatan Serong, Kota Depok),” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 3, pp. 29–42, Sep. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i3.446.

Downloads

Published

2023-10-06