Kedudukan Hukum Penetapan Tersangka yang Ditolak: Tinjauan Kasus dan Implikasi terhadap Integritas Sistem Peradilan
Keywords:
Penetapan Tersangka, Putusan Praperadilan, Pembatalan Penetapan, Penegak Hukum, ProfesionalismeAbstract
Penetapan tersangka yang dibatalkan merupakan fenomena yang seringkali menimbulkan kontroversi dalam sistem peradilan. Artikel ini melakukan tinjauan terhadap kedudukan hukum penetapan tersangka yang ditolak dengan fokus pada kasus-kasus yang memunculkan perdebatan dan implikasi terhadap integritas sistem peradilan. Metode analisis kasus digunakan untuk memeriksa landasan hukum yang menjadi dasar pembatalan penetapan tersangka dalam berbagai konteks hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan penetapan tersangka seringkali dipicu oleh ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum, kekurangan bukti yang cukup, atau adanya tekanan politik. Implikasi dari pembatalan ini sangat beragam, mulai dari keraguan publik terhadap keadilan sistem peradilan hingga merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Analisis ini menyoroti pentingnya menjaga integritas sistem peradilan melalui penegakan hukum yang transparan, adil, dan berdasarkan bukti yang kuat. Selain itu, artikel ini juga menekankan perlunya perbaikan dalam proses penetapan tersangka untuk menghindari penyalahgunaan wewenang serta memperkuat kepercayaan publik terhadap keadilan hukum. Dengan demikian, pembahasan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih baik tentang kompleksitas isu hukum yang terkait dengan pembatalan penetapan tersangka dan dampaknya terhadap integritas sistem peradilan
References
H. Budisarwono, “UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MELALUI PENERAPAN SANKSI TINDAKAN BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA,” 2022.
A. Fajar, “Bertani dan Bergerak: Studi Strategi Mobilisasi Gerakan GAPOKTAN Desa Klampok di Probolinggo”.
Salfia Putri Sakina, Isis Ikhwansyah, and Purnama Trisnamansyah, “URGENSI PENGGUNAAN TELEX RELEASE DALAM PROSES PENYELENGGARAAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT DI INDONESIA: THE URGENCE OF USING TELEX RELEASE IN THE PROCESS OF ORGANIZING THE TRANSPORTATION OF GOODS THROUGH SEA IN INDONESIA,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 3, pp. 55–66, Oct. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i3.483.
Nur Hidayah, “TINJAUN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN JANGKA WAKTU WAKAF MENURUT PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 1, pp. 01–13, Mar. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i1.532.
Ulfa Rohimah and Abdul Sadad, “Efektivitas Pelaksanaan Penanganan Covid-19 Dengan 3T (Testing, Tracing Dan Treatment) Di Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 3, pp. 43–54, Sep. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i3.461.
Hery Kurniawan Zaenal, “HAKIKAT PERSETUJUAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PADA NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 2, pp. 85–94, Jun. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i2.867.
Delfi Heni Susanti, Dastin Pratiwi, and Farida Hani Sri Wahyuni, “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PKH DALAM RANGKA MENGATASI KEMISKINAN DI KECAMATAN ROWOKANGKUNG DIMASA PANDEMI,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 2, pp. 38–51, Jun. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i2.503.
Rika Rani Sijabat and Dadang Mashur, “Inclusive Governance Dalam Penanganan Anak Yang Kehilangan Orang Tua Akibat COVID-19 di Kota Pekanbaru,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 2, pp. 01–12, Aug. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i2.456.
A. S. H. Kusuma, “Indonesia dan Filipina: Perbandingan Sistem Pemilu Legislatif Dua Negara Asia Tenggara”.
Tedy Subrata, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005, tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 3, pp. 01–14, Sep. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i3.445.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






