Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Teknologi Blockchain dalam Transaksi Keuangan dan Kontrak Pembiayaan

Authors

  • Tumpal Napitupulu Universitas Katolik Parahyangan Bandung dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon

Keywords:

Penyitaan Saham, Jaminan Hukum, Kewenangan Hakim, Dasar Hukum, Etika Hukum

Abstract

Penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi keuangan dan kontrak pembiayaan telah menjadi sorotan utama dalam perkembangan sistem keuangan global. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis hukum terhadap penggunaan teknologi blockchain dalam konteks transaksi keuangan dan kontrak pembiayaan serta mengidentifikasi implikasi hukum yang mungkin timbul. Metode penelitian ini melibatkan pendekatan yuridis-normatif dengan menggali data hukum primer dan sekunder terkait hukum kontrak, keuangan, dan teknologi blockchain. Pendekatan komparatif juga digunakan untuk membandingkan kerangka hukum yang berlaku di beberapa yurisdiksi yang telah mengadopsi teknologi blockchain. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi keuangan dan kontrak pembiayaan memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek hukum, termasuk konsep keamanan transaksi, identifikasi pihak-pihak yang terlibat, dan penyelesaian sengketa. Implikasi positif dan negatif terhadap perlindungan konsumen, privasi, dan keterbukaan informasi juga menjadi perhatian utama. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman mendalam tentang konsekuensi hukum penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi keuangan dan kontrak pembiayaan. Implikasi hukum yang diidentifikasi dapat menjadi dasar bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem keuangan untuk merancang regulasi yang sesuai dan menjawab tantangan yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi ini

References

Mohd. Yusuf Dm, Vivi Yola, Destin Maiharani, and Egi Dwi, “Analisis Terhadap Modus-Modus Dalam Hukum Cyber Crime,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 2, pp. 64–70, Jun. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i2.725.

M. R. B. Wicaksono, “Aspek Hukum Penolakan Protokol Kesehatan Di Era Pandemi Covid- 19 Di Negara Indonesia,” vol. 1, no. 2, 2022.

A. Fajar, “Bertani dan Bergerak: Studi Strategi Mobilisasi Gerakan GAPOKTAN Desa Klampok di Probolinggo”.

Ulfa Rohimah and Abdul Sadad, “Efektivitas Pelaksanaan Penanganan Covid-19 Dengan 3T (Testing, Tracing Dan Treatment) Di Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 3, pp. 43–54, Sep. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i3.461.

Hery Kurniawan Zaenal, “HAKIKAT PERSETUJUAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PADA NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 2, pp. 85–94, Jun. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i2.867.

Delfi Heni Susanti, Dastin Pratiwi, and Farida Hani Sri Wahyuni, “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PKH DALAM RANGKA MENGATASI KEMISKINAN DI KECAMATAN ROWOKANGKUNG DIMASA PANDEMI,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 2, pp. 38–51, Jun. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i2.503.

Rika Rani Sijabat and Dadang Mashur, “Inclusive Governance Dalam Penanganan Anak Yang Kehilangan Orang Tua Akibat COVID-19 di Kota Pekanbaru,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 2, pp. 01–12, Aug. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i2.456.

A. S. H. Kusuma, “Indonesia dan Filipina: Perbandingan Sistem Pemilu Legislatif Dua Negara Asia Tenggara”.

S. Fikri, “Kaum Marginal Dilarang Sakit: Marginalisasi Masyarakat Miskin Atas Hak Kesehatan di Kota Surabaya”.

G. E. J. Cab, F. Prameswari, and A. T. Juniar, “Keberlakuan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 dalam Studi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Norfriansyah Yosua Hutabarat”.

J. Laksito and A. Wibowo, “MENGUBAH BUDAYA PENDIDIKAN HUKUM MENGGUNAKAN PEMBELAJARAN SIMULASI METAVERSE,” 2022.

Dian Roshanti and E. Eriton, “Nalar Kritis Menghilangnya Program One Student One Client Pada Ibu Hamil Risiko Tinggi Di Banyuwangi,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 3, pp. 15–28, Sep. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i3.471.

Nanda Pramudya Pangestu, Bimo Satrio Wibowo, Muhammad Arrullah Safriawan, Muhammad Asmar Aqilah, and N. Noviyanto, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MEREK DAN KONSUMEN TERHADAP BARANG TIRUAN DI E-COMMERCE,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 2, pp. 71–84, Jun. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i2.727.

Nur Hidayah, “TINJAUN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN JANGKA WAKTU WAKAF MENURUT PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004,” J. Huk. Polit. DAN ILMU Sos., vol. 1, no. 1, pp. 01–13, Mar. 2022, doi: 10.55606/jhpis.v1i1.532.

H. Budisarwono, “UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MELALUI PENERAPAN SANKSI TINDAKAN BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA,” 2022.

Downloads

Published

2023-10-06