Perlindungan Hak Cipta Terhadap Karya Digital dalam Era Artificial Intelligence (AI)

Authors

  • Syarifa Amalia Unversitas Satya Unggul
  • Fricles Ariwisanto Sianturi Universitas Tjut Nyak Dhien

Keywords:

Hak Cipta, Karya Digital, Artificial Intelligence, Regulasi, Perlindungan Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa dampak signifikan terhadap penciptaan dan distribusi karya digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dan solusi dalam perlindungan hak cipta terhadap karya digital yang dihasilkan atau dipengaruhi oleh AI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap regulasi hak cipta yang berlaku, studi kasus, serta tinjauan literatur mengenai aspek hukum dan teknologi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakjelasan hukum mengenai status kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan AI, serta celah dalam regulasi yang dapat menyebabkan pelanggaran hak cipta lebih sulit dideteksi dan ditegakkan. Selain itu, ditemukan bahwa beberapa negara mulai mengadaptasi kebijakan mereka untuk mengakomodasi peran AI dalam proses kreatif. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya revisi kebijakan dan regulasi hak cipta yang lebih inklusif terhadap peran AI serta penguatan mekanisme perlindungan hukum bagi pencipta karya digital di era AI.

References

Directive, European Union. 2019. “On Copyright and Related Rights in the Digital Single Market.” Official Journal of the European Union.

Dwijaksara, Bella, and Safrian Andromeda. 2024. “Peran AI Dalam Mengatasi Tantangan Diagnosis Dini Autisme: Solusi Teknologi Dan Implikasinya.” Jurnal Kesehatan Dan Kebidanan Nusantara 2(2):36–43.

Ginsburg, J. C., and M. Budiardjo. 2021. “Artificial Intelligence and Copyright: International Perspectives.” Journal of Intellectual Property Law 24(2):112–36.

Marin, Trinov, and Febri Sembiring. 2023. “Kedudukan Hukum Penetapan Tersangka Yang Ditolak: Tinjauan Kasus Dan Implikasi Terhadap Integritas Sistem Peradilan.” Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial Dan Ekonomi 1(1):18–26.

No, Undang-Undang Hak Cipta. 2014. “Pemerintah Republik Indonesia.”

OpenAI, Komisi Eropa. 2023. Regulasi AI dan Hak Cipta dalam Konteks GDPR. European Commission.

Reed, C., and H. Thomas. 2022. The Future of Copyright in the Age of Artificial Intelligence: Legal and Ethical Considerations. Cambridge University Press.

Samuelson, P. 2019. “Can AI Be an Author? The Copyright Debate Continues.” Harvard Journal of Law & Technology 33(1):89–116.

Sianturi, Fricles Ariwisanto, Arjon Samuel Sitio, Richard Parlindungan Simanjuntak, Nurul Afni, and Siti Agus Kartini. 2025. “Edukasi Relational Database Management System (RDBMS) Dengan MySQL Pada SMK Methodist 8 Medan.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara 6(1):1525–29.

Stability AI, Getty Images. 2023. “High Court of Justice, UK.”

U.S. Copyright Office, Thaler. 2022. “United States District Court Decision.”

Downloads

Published

2025-04-30

Issue

Section

Articles