Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pinjaman Online Ilegal dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen

Authors

  • Rani Fitria Oktaviani Universitas Aulia Indonesia
  • Muhammad Taufik Alfarizi Universitas Aulia Indonesia

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pinjaman Online Ilegal, Konsumen, OJK, Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban pinjaman online ilegal dalam perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Fenomena maraknya pinjaman online ilegal telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi konsumen, seperti penyalahgunaan data pribadi, penagihan dengan cara-cara intimidatif, dan bunga pinjaman yang sangat tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan bersumber dari literatur, peraturan perundang-undangan terkait, serta hasil wawancara dengan praktisi hukum dan korban pinjaman online ilegal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban pinjaman online ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait layanan pinjaman berbasis teknologi informasi. Namun, implementasi perlindungan hukum tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman konsumen mengenai hak-haknya, lemahnya pengawasan terhadap praktik pinjaman online ilegal, serta terbatasnya mekanisme pengaduan dan penegakan hukum. Temuan penting dalam penelitian ini adalah perlunya sinergi antara pemerintah, OJK, dan lembaga perlindungan konsumen dalam memperkuat pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap korban pinjaman online ilegal membutuhkan upaya yang lebih optimal melalui peningkatan literasi keuangan masyarakat, penegakan hukum yang tegas, dan penguatan regulasi agar dapat memberikan perlindungan yang efektif bagi konsumen di era digital.

References

Hutagalung, T. 2020. “Aspek Hukum Pinjaman Online Ilegal: Tinjauan Yuridis Normatif.” Jurnal Hukum dan Masyarakat 4(3):40-52,.

Kharisma, Jihan, and Sri Suci Muliati. 2024. “Dinamika Kebijakan Publik Dan Implikasinya Terhadap Masyarakat: Pendekatan Interdisipliner Dalam Ilmu Hukum, Ilmu Sosial, Dan Ekonomi.” Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial Dan Ekonomi 1(2):62–64.

Lestari, Atika Dwi, Yulinartati Yulinartati, and Elok Fitriya. 2024. “Rekonstruksi Laporan Keuangan Berbasis Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil Dan Menengah.” Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial Dan Ekonomi 1(2):42–48.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), "Laporan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK. 2022. Jakarta: OJK.

Rahman, A., and S. Lestari. 2021. “Urgensi Penguatan Regulasi Fintech Lending di Indonesia.” Jurnal Regulasi Keuangan Digital 3(1):12-26,.

Santoso, B. 2020. “Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal.” Jurnal Hukum dan Teknologi 5(2):45-58,.

Sihombing, J. 2023. “Analisis Kesenjangan Regulasi Fintech dan Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum Siber Indonesia 6(1):51-65,.

Simanjuntak, F. 2020. “Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Menghadapi Fintech Ilegal.” Jurnal Legislasi Indonesia 7(1):22-36,.

Siregar, R. 2021. “Fintech dan Transformasi Layanan Keuangan di Era Digital.” Jurnal Ekonomi Digital 1(2):5-18,.

Wibowo, H. 2022. “Literasi Digital dan Risiko Konsumen dalam Layanan Pinjaman Online.” Jurnal Literasi Digital Indonesia 2(3):19-30,.

Yuliana, D., and A. Prasetyo. 2022. “Etika Penagihan dalam Fintech Lending: Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen.” Jurnal Etika Bisnis dan Regulasi 4(1):33-47,.

Downloads

Published

2025-04-30

Issue

Section

Articles