Implementasi Kebijakan Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Kajian Yuridis

Authors

  • Surya Prasetyo Unversitas Labuhan Batu
  • Ratna Rahmawati Universitas Labuhan Batu

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Pemberantasan Korupsi, Perspektif Yuridis, Penegakan Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Abstract

Korupsi telah menjadi permasalahan yang kronis di Indonesia, dan upaya untuk memberantasnya melalui kebijakan hukum telah menjadi fokus utama pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia dari perspektif yuridis. Fokus utama penelitian ini adalah mengevaluasi efektivitas regulasi yang telah diterapkan, meninjau peran lembaga penegak hukum, serta mengidentifikasi kendala dalam implementasi kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan teknik analisis peraturan perundang-undangan (statute approach) serta studi kasus terkait implementasi kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki berbagai instrumen hukum yang mengatur pemberantasan korupsi, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih terdapat kendala dalam implementasinya. Faktor-faktor seperti lemahnya koordinasi antar-lembaga penegak hukum, intervensi politik, serta kurangnya konsistensi dalam penegakan hukum menjadi hambatan utama dalam efektivitas kebijakan tersebut. Selain itu, peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga utama dalam pemberantasan korupsi mengalami berbagai tantangan, terutama dalam hal kewenangan dan independensi pasca revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun regulasi terkait pemberantasan korupsi di Indonesia cukup komprehensif, efektivitas implementasinya masih perlu diperkuat melalui peningkatan koordinasi antar-lembaga, penguatan independensi aparat penegak hukum, serta revisi kebijakan yang lebih mendukung pemberantasan korupsi secara sistematis dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang lebih kuat dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam mendukung kebijakan pemberantasan korupsi yang lebih transparan dan akuntabel.

References

Basri, M. 2018. “Efektivitas Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 48(2):135–50.

Elyani, Elyani. 2023. “Implikasi Etika Dalam Penegakan Hukum Tantangan Dan Solusi.” Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial Dan Ekonomi 1(1):36–45.

Kharisma, Jihan, and Sri Suci Muliati. 2024. “Dinamika Kebijakan Publik Dan Implikasinya Terhadap Masyarakat: Pendekatan Interdisipliner Dalam Ilmu Hukum, Ilmu Sosial, Dan Ekonomi.” Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial Dan Ekonomi 1(2):62–64.

Lestari, Atika Dwi, Yulinartati Yulinartati, and Elok Fitriya. 2024. “Rekonstruksi Laporan Keuangan Berbasis Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil Dan Menengah.” Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial Dan Ekonomi 1(2):42–48.

Napitupulu, Tumpal. 2023. “Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Teknologi Blockchain Dalam Transaksi Keuangan Dan Kontrak Pembiayaan.” Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial Dan Ekonomi 1(1):1–10.

Suryanto, T., and D. Rahayu. 2020. “Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK 2019.” Jurnal Legislasi Indonesia 17(1):45–60.

Wijaya, A. 2022. “Koordinasi Antar-Lembaga Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia.” Jurnal Penegakan Hukum 9(3):200–215.

Downloads

Published

2025-04-30

Issue

Section

Articles