Pengaruh Digitalisasi Administrasi Peradilan terhadap Akses Keadilan Masyarakat di Indonesia: Tantangan dan Peluang
Keywords:
Digitalisasi, administrasi peradilan, akses keadilan, tantangan, peluang, inklusivitasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh digitalisasi administrasi peradilan terhadap akses keadilan masyarakat di Indonesia, dengan fokus pada tantangan yang dihadapi serta peluang yang muncul seiring dengan implementasi teknologi dalam sistem peradilan. Digitalisasi administrasi peradilan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sistem hukum, serta memperluas jangkauan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Namun, implementasi teknologi ini juga membawa tantangan terkait kesenjangan digital, terbatasnya infrastruktur teknologi di daerah terpencil, serta perbedaan tingkat literasi digital di kalangan masyarakat dan aparat peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus pada beberapa pengadilan di Indonesia yang telah mengimplementasikan sistem digital, termasuk pengadilan tingkat pertama dan banding di beberapa wilayah. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan hakim, staf pengadilan, pengacara, serta masyarakat yang terlibat dalam proses hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi peradilan dapat mempermudah akses ke pengadilan, mengurangi birokrasi, mempercepat proses peradilan, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perkara. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan besar, seperti ketimpangan digital antara daerah urban dan rural, terbatasnya akses internet yang memadai, serta keterbatasan dalam penggunaan sistem digital di kalangan beberapa aparat peradilan dan masyarakat. Temuan ini juga mengidentifikasi peluang besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, efisiensi biaya, serta keterbukaan informasi yang dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan perlunya penguatan infrastruktur teknologi, peningkatan pelatihan dan literasi digital untuk aparat peradilan dan masyarakat, serta kebijakan yang lebih inklusif untuk memastikan bahwa digitalisasi administrasi peradilan dapat memberikan manfaat yang optimal dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
References
Bank, World. 2020. Digital Transformation of Justice Systems: Global Trends and Impacts. Washington, DC: World Bank Publications.
Gunawan, D. 2022. “Akses Keadilan di Indonesia: Dampak Teknologi Informasi terhadap Efisiensi Proses Hukum.” Jurnal Teknologi Hukum 12(2):99–115.
Haris, M. 2023. “Regulasi dan Tantangan Implementasi Digitalisasi Peradilan di Indonesia.” Jurnal Kebijakan Hukum 10(4):210–26.
Nugroho, A., D. Setiawan, and S. Yulianto. 2020. “Digitalisasi Sistem Peradilan di Indonesia: Dampak terhadap Efisiensi dan Transparansi.” Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik 15(3):123–40.
Rahardjo, S. 2017. Hukum dan Perubahan Sosial: Tantangan dalam Era Digital. Surabaya: Penerbit Universitas Airlangga.
Satria, H., and M. Dewi. 2021. “Evaluasi Penerapan e-Litigation di Pengadilan Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum 13(3):88–102.
Sihombing, R. P. 2021. “Kesenjangan Digital dalam Sistem Peradilan Elektronik di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Teknologi 9(2):87–103.
Smith, A. M., and L. Jones. 2018. Digital Justice: The Role of Technology in Enhancing Legal Systems. London: Oxford University Press.
Sunaryo, Merry, Friska Ayu, Ratna Ayu Ratriwardhani, Muchamad Rafi Wahyu Pratama, and others. 2023. “Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat Pada Santriwati Pondok Pesantren Assalafi Al-Fithrah.” ARembeN Jurnal Pengabdian Multidisiplin 1(1):23–30.
Zulfikar, R. 2020. “Integrasi Teknologi Informasi dan Keadilan: Tantangan di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Keadilan 8(4):199–213.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andi Risyansyah, Fricles Ariwisanto Sianturi, Muhammad Zainal Akbar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






