Optimalisasi Fungsi Pengawasan dalam Tahapan Pemilu 2024 dalam Mewujudkan Good Governance
Keywords:
Optimalisasi, Pengawasan, Pemilu, Good GovernanceAbstract
Penelitian ini bertujuan dalam optimalisasi fungsi pengawasan dalam tahapan Pemilu 2024 sebagai langkah strategis untuk mendukung terciptanya Good Governance, karena tahapan pemilu menjadi momen penting di Indoneisa dalam menentukan pemimpin untuk maju dan duduk dikursi pemerintahan. Pada pemilu ini perlu dilakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan melakukan optimalisasi fungsi pengawasan yang profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, efiseinsi dan efektivitas dalam penerapan pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, tehnik pengumpulan data menggunakan study literatur dimana data di ambil dari buku, jurnal online, artikel ilmiah maupun referensi sekunder lainnya. Dengan pendekatan analisis deskriptif, artikel ini menyajikan berbagai upaya optimaliasi pengawasan yang perlu dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu secara menyeluruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Pengawasan yang dilakukan untuk menyelesaikan tantangan yang terjadi dalam proses pemilu, dengan melakukan optimalisasi pengawasan yaitu dengan cara meningkatkan peran bawaslu, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan pengawasan dalam pencegahan dengan pemanfaatan teknologi informasi, serta melakukan koordinasi dalam bekerja sama antar lembaga demi mewujudkan optimalisasi pengawasan pemilu 2024 yang good governance.
References
F. Hertika, Sunarto, H. C. et al. (2016). Peran Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Dalam Menjalankan Pengawasan Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 Di Kabupaten Ponorogo. Jurnal Ilmiah Mahasiwa, 3, 1–23.
Firdausijah, R. T., & Priatna, A. (2020). 2899-Article Text-11453-2-10-20210323. 11, 113–119.
Lubis, R. A. (2019). Jurnal Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Inspektorat Terhadap Disiplin Pegawai. Jurnal Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Inspektorat Terhadap Disiplin Pegawai, 10–32.
Mamo, M. A., Yohanes, S., Udju, H. R., Cendana, U. N., Adisucpto, J., & Timur, N. T. (2024). Peningkatan Pelaksanaan Fungsi Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dalam Mengatasi Pelanggaran Pemilu Legislatif Tahun 2024 di Kota Kupang. 6.
Prayogo, A. (2022). Bawaslu: Pengawasan Dan Tantangan Dalam Mewujudkan Pemilu Demokratis. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (JISIP), 11(3), 246–260. https://doi.org/10.33366/jisip.v11i3.2555
Riastri Haryani. (2023). Optimalisasi Kewenangan Bawaslu Sebagai Lembaga Pengawas Pemilu dan Lembaga yang Menjalankan Fungsi Peradilan Menurut Undang-Undang Pemilu. Binamulia Hukum, 12(1), 89–98. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.347
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 Tentang Pemilihan Umum
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Santi Nofria Ulfa, Aldri Frinaldi, Roberia Roberia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






